KILASRIAU.com - Selama periode September 2021, Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap setidaknya 10 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 22 orang pelaku serta barang bukti 189,31 kg sabu dan 889 butir ekstasi.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi menggelar konferensi pers pada Senin (11/10/2021) dihalaman Mapolda merincikan 8 kasus ditangani Ditresnarkoba dan 2 kasus lainnya di Polres Bengkalis.
“Pada Jumat (24/9), Subdit I menangkap YF (30 tahun), AS (20 tahun), MS (22 tahun), MA (19 tahun) dan AS (20 tahun) dengan barang bukti 86,57 kg sabu di TKP jl. Bandes Gg. Nelayan Sungai Parit Paman Kel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur Kota Dumai. Pelaku menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam sebuah box berwarna biru yang berisikan 5 (lima) buah tas hitam. Sebelumnya, pada Selasa (7/9) tim mengamankan (7/9) BB sabu 45,55 kg sabu dari 3 TSK YT (35 tahun), JU (34 tahun dan DR (44 tahun) di jl. Pelajar Pangkalan kecamatan Rupat. Dimana pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa keranjang menyembunyikan barang bukti tersebut didalam 2 (dua) buah karung plastik. Selanjutnya pada Rabu (25/8) tim menangkap RPP (23 tahun) dengan BB 3,93 kg sabu di PT. Indah Cargo Pekanbaru jl. Nangka Kota Pekanbaru. Pelaku menggunakan modus pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman, tim berhasil mengamankan sebuah kardus besar yang berisikan 4 (empat) kotak makanan yang disuga berisikan narkotika jenis shabu,” papar Agung.
Subdit I lanjut Agung, juga mengamankan tersangka NS (29 tahun) pada Sabtu (18/8) berikut BB 2,94 kg sabu dan 889 butir ekstasi di loket CV Jambi Indah Trans jl. Durian Pekanbaru. Tersangka NS menyembunyikan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di dalam sebuah tas warna berwarna hitam. Kemudian pada Kamis (26/8) mengamankan tersangka AY (35 tqhun) dgn BB 7,27 gram sabu di Jl Tuah Karya Tampan Pekanbaru dimana modus tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening didalam saku celana sebelah kanan tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba juga berhasil diungkap oleh Subdit II Ditres Narkoba yang pada Minggu (16/9) menangkap YU (32 tahun) dan JT (43 tahun) dengan barang bukti 373,34 gram sabu disebuah rumah di jl. Datuk Laksamana Kota
Dumai. Tersangka menyembunyikan BB di dalam mesin cuci yang ada di rumahnya.